Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Melaksanakan Koordinasi dan Advokasi Bersama BPOM Di Serang
Zakiyatur Rosyidah | 28 Juli 2026 | Dibaca 18 kali

Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Melaksanakan Koordinasi dan Advokasi Bersama BPOM Di Serang

Selasa, 28 Juli 2026 Dinkes Lebak melaksanakan Koordinasi dan advokasi bersama BPOM Di Serang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Pertemuan ini terkait pembahasan Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/ AMR) telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan global. Kegiatan ini dalam rangka mendukung salah satu Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 serta implementasi kebijakan pengendalian AMR di Kabupaten Lebak melalui Surat Edaran Bupati Lebak No. B.400.7/45-SDK//2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Penggunaan Antibiotika dengan Bijak untuk Pencegahan Resistensi Antibiotika. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik serta pelaksanaan program pengendalian AMR di Kabupaten Lebak.


BAGIKAN :