Tugas Pokok dan Fungsi
adminsitrator |
04 November 2022 |
Dibaca 2859 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN LEBAK
TUGAS POKOK
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kesehatan
FUNGSI
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang kesehatan;
c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang kesehatan;
d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler

Kejadian dugaan keracunan makanan pada anak sekolah SMPN 3 Kalanganyar
31 Agustus 2022 |
14023 Kali

Pekan Imunisasi Dunia 2023, Sehatkan Anak dengan Imunisasi Lengkap!
07 Mei 2023 |
11057 Kali

Gambaran dan Tata Laksana Monkeypox
04 Agustus 2022 |
8752 Kali

Dinkes Kab Lebak Bersama WHO Melakukan RCA Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)
17 Agustus 2022 |
8235 Kali

PEMBERIAN OBAT PENCEGAHAN MASSAL KECACINGAN DIMULAI BULAN MEI
28 April 2023 |
8172 Kali

Pembinaan Implementasi Pelayanan Kesehatan Pada Anak Usia Pendidikan Dasar
18 Agustus 2022 |
5861 Kali

Dinkes Lebak Menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Puskesmas Tahun 2023
26 Oktober 2022 |
5215 Kali

Kegiatan kunjungan keswa di wilayah kerja Puskesmas Gunungkencana
20 Agustus 2022 |
5128 Kali
Informasi Covid-19